Independensi auditor*

By Rahmat Febrianto On Sabtu, 22 November 2008 At 00.50

*(Saat ini, artikel saya ini dan dua artikel yang lain yaitu ini dan ini telah dipinjam tanpa izin di http://perpusol-samsam.blogspot.com/search/label/AUDITING.)



Setelah kecurangan Enron terbongkar, auditor dilarang untuk selama-lamanya mengaudit satu auditee yang sama. Tujuannya adalah untuk mencegah agar auditor tidak "terperangkap" dengan auditor yang sama dan mereka kemudian akan terpancing untuk saling bersekongkol. Sehingga, dengan berbagai variasi di berbagai yurisdiksi, auditor harus diganti setelah lima hingga enam tahun secara berturut-turut mengaudit sebuah auditee.

Di Indonesia, dari bisik-bisik diketahui bahwa auditor cenderung hanya saling mempertukarkan klien mereka. KAP X akan menukar kliennya, klien A, dengan klien B dari KAP Y. Artinya, klien A yang telah lima tahun diaudit oleh X akan "diberikan" kepada KAP Y dan sebaliknya--saling-tukar itu bisa terjadi di dalam waktu yang bersamaan maupun tidak

Modusnya, ketika KAP Y menjadi auditor bagi A, pelaksanaan audit bisa jadi tetap dilakukan oleh KAP X. Tugas KAP Y hanya sebagai penandatangan laporan dan untuk praktik ini mereka akan mendapatkan imbalan dari KAP X.

Jika semangat dari keharusan pergantian auditor itu adalah agar auditor tetap bisa independen terhadap kliennya, maka jika praktik ini berlaku jamak di Indonesia kita bisa mencurigai independensi KAP di Indonesia.

Ini adalah satu pertanyaan empiris. Kita bisa menduga bahwa level independensi auditor yang hanya menjadi "tukang stempel" akan lebih rendah daripada independensi auditor yang mendapatkan klien dengan cara yang wajar--misalnya melalui penawaran.

Praktik pertukaran ini bisa terjadi antar KAP dengan kelas yang sama atau antara KAP besar dengan KAP yang lebih kecil. Jika dua KAP itu berbeda ukuran, biasanya yang "menyerahkan" klien adalah KAP besar ke KAP yang lebih kecil--dan jarang sebaliknya.

Jika KAP yang menerima klien memiliki ukuran yang relatif sama dengan KAP yang menyerahkan dugaan saya akan lebih independen dibandingkan dengan KAP yang menerima klien dari KAP yang memiliki ukuran yang lebih besar. Logikanya, dua KAP berukuran sama akan memiliki klien berukuran sama dan dengan fee yang juga sama; KAP besar akan memiliki klien yang lebih besar dan fee yang juga lebih besar. Sehingga, jika KAP yang saling bertukar itu berukuran sama, independensi mereka mengaudit klien akan lebih besar dibandingkan dengan KAP yang mendapat klien dari penyerahan oleh KAP besar. Namun, independensi tertinggi adalah pada KAP yang mendapatkan klien selain dari penyerahan.



Sleman, November 2008

Label: , ,

for this post

 
Blogger fauzan_maestro Says:

Persoalan kuesioner yang tadi dikemukan memang hal yang penting pak dan mungkin sudah banyak teman yang karena berbagai alasan telah mengabaikan hal ini.
Kilas balik sedikit ke tulisan yang pernah juga dulu di kirim ke milis jurusan tentang "ide riset yang dicuri", ambo juga beberapa kali mengalami hal yang hampir sama, paling tidak mendekati, tapi yang kemudian terasa menarik (atau sebenarnya bikin panas hati) adalah karena kurangnya sensitifitas sehingga akhirnya didahului orang lain. Hal lain yang mendekati adalah kemampuan mengelaborasi bahan bacaan/tinjauan literatur menjadi sebuah ide riset nyata. Hal terakhir ini ambo dapati ketika "ternyata" ada makalah SNA XI Pontianak yang meneliti tentang konservatisme pelaporan keuangan dan Board Characteristics, padahal sebelumnya ambo pernah bikin makalah (Tugas TA Pak Zaki) tentang determinan/explanations dan pengukuran konservatisme yang dalam hal ini, tata kelola perusahaan (corporate governance) adalah salah satu determinan/explanations konservatisme (lihat Watts 2003a, 2003b)..

Terima Kasih,
Dari yang setia menunggu dan mengikuti blog ini.
"The Maestro"

 
 
Blogger fauzan_maestro Says:

Maaf, komennyo salah tampek, seharusnya di bahasan kuesioner tadi.

 

Leave a Reply